Pengelolaan Limbah Milik PT.Prima Sauhur Lestari Di Nagori Pematang Kerasaan Dipertanyakan,Dinas Lingkungan Hidup Prov.Sumut Diminta Lakukan Audit
PortalNews_Sumut
Sistem pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit milik PT.Prima Sauhur Lestari dipertanyakan.
Hal ini terpantau saat awak media melakukan kegiatan peliputan di seputaran lokasi PT.Prima Sauhur Lestari pada hari Sabtu tgl.04/07/2026 sekira pukul 12.39 WIB.
Disana terlihat jelas limbah padat dibuang sembarang dan tak jauh dari pemukiman warga sekitar tanpa pengawasan yang ketat.
Saat dikonfirnasi kepada Manejer PT.Prima Sauhur Lestari Bapak F.Manik Dan Humas F.Sitompul lewat panggilan dan pesan singkat WhatsApp Terkait tata kelola dan izin pembuangan limbah,alhasil tidak ada jawaban dan bahkan Telah memblokir nomor awak media.
Jika Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuang limbah sembarangan tanpa izin atau baku mutu, mereka melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sanksinya sangat berat, berupa denda hingga Rp15 miliar dan pidana penjara hingga 15 tahun,
Awak media dan para sosial kontrol dilapangan meminta dinas lingkungan hidup prov.sumut,dprd sumut,dprd Simalungun,dan dinas Terkait Lainnya untuk turun melakukan audit dan investigasi Terkait limbah padat milik PT.Prima Sauhur Lestari yang Diduga dibuang sembarangan dan tanpa pengawasan dilokasi perusahaan yang tidak jauh dari pemukiman.
Sampai berita ini ditayangkan,awakedoa belum berhasil mengkonfirnasi pihak perusahaan dan instasi Terkait Lainnya.
Walau demikian awak media akan terus berupaya mencari sumber informasi Lainnya Terkait pengelolaan dan pembuangan limbah milik PT.Prima Sauhur Lestari yang berada di Nagori Pematang Kerasaan Kec.Bandar Kab.Simalungun.(Tim/Red)








