Manejement Bank Mandiri Cabang Perdagangan Diduga Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya,Dirut dan OJK Diminta Ambil Sikap…!!!
PortalNewsSumut.com
Bank mandiri cabang perdagangan yang terletak di jalan Sisingamangaraja Kec.Bandar Kab.Simalungun Sumatera Utara kini mulai jadi sorotan masyarakat.
Pasalnya,pada hari kamis tgl.20/08/2026 salah satu calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat(KUR)/UMKM kecewa atas jawaban yang diberikan salah satu pegawai bank mandiri dilantai 2 bernama Afli yang diduga ditolak dan tidak melayani pinjaman KUR/UMKM mikro dibawah Rp.50juta..”kata petugas kepada calon nasabah.
POJK Nomor 19 Tahun 2025 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan tanggal 2 September 2025 untuk memperluas permodalan serta mendobrak hambatan administratif bagi pelaku usaha.
Saat ditelusuri,ternyata petugas yang menjelaskan tersebut bukanlah petugas KUR/UMKM mikro.
Hal ini ditegaskan kepala cabang Bank mandiri Perdagangan ibu Isabella Ritonga kepada awak media saat dijumpai dikantornya pada hari Jumat tgl.21/08/2026.
Saya mohon maaf sebelumnya bang,bahwa yang menjelaskan itu bukanlah petugas KUR/UMKM mikro,beliau adalah petugas bansos dan petugas KUR/UMKM mikro ini adalah bapak Dani.” Ungkap kepala cabang.
Terkait kejadian ini,Salah satu warga Kec.Bandar berinisial JP mengatakan.” Kami menilai manejement Bank mandiri cabang Perdagangan diduga kurang profesional dalam menjalankan tugasnya,yang mana kok bisa nya pula yang bukan bidangnya berani menjelaskan kepada calon nasabah,dan dimana petugas aslinya saat itu..?
Lanjut warga.”setiap bidang kan ..punya tanggung jawab masing-masing,dimana pengawasan kepala cabang saat itu,karena kejadian ini sudah menuai kontroversi di tengah masyarakat,kususnya yang hendak mengajukan pinjaman di bank tersebut.
Masih kata warga,”apa konsekwensi yang diberikan kepala cabang,Direktur umum Bank mandiri pusat dan OJK kepada petugas yang bersangkutan,yang mana yang bukan bidangnya sangat berani menjelaskan kepada calon nasabah yang hendak melakukan pengajuan pinjaman KUR/UMKM..?,karena kejadian ini tidak boleh dibiarkan dan sangat merugikan warga yang hendak datang dan mengajukan pengajuan pinjaman di bank mandiri ini.
Kejadian ini juga menyangkut nama baik Bank Mandiri dan rasa nyaman kepada calon nasabah dikemudian harinya saat menerima penjelasan yang ingin mengajukan pinjaman KUR dan UMKM mikro ” Kata warga sekitar.(TIM/RED)








