Bank Mandiri Perdagangan Diduga Tidak Melayani Pinjaman UMKM dan KUR,OJK Dan Kementrian Keuangan Diminta Turun Tangan…!!!

  • Bagikan
Oplus_0

Bank Mandiri Perdagangan Diduga Tidak Melayani Pinjaman UMKM dan KUR,OJK Dan Kementrian Keuangan Diminta Turun Tangan…!!!

PortalNews_Simalungun

Sangat disayangkan sikap dan keputusan manejement Bank Mandiri Cabang Perdagangan yang terletak di Jl. Sisingamangaraja No.488, Kab. Simalungun Bawah, Sumatera Utara.

Hal ini diutarakan salah satu calon nasabah yang hendak melakukan Pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) mikro / UMKM  dibawah Rp.50juta pada hari kamis tgl.20/08/2026

Ibu WS mengatakan.” Kami hendak melakukan pinjaman di bank mandiri dibawah Rp.50jt bang.

Kemudian kami disuruh salah satu petugas CS naik kelantai 2 berjumpa dengan salah satu petugasnya,sesampainya disana kami menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kami untuk melakukan pinjaman KUR mikro /UMKM dibawah 50juta.

Alhasil petugasnya mengatakan tidak ada lagi pinjaman KUR mikro dibawah 50jt yang tanpa agunan,yang ada pinjaman diatas Rp.100jt dan memiliki agunan yang sudah bersertifikat.” Ungkap pegawai/bank mandiri.

Berarti kalau pinjaman mikro tidak bisa lah dibank kalian ini ya..,jika ada masyarakat yang hendak membuat usaha dan meminjam disini dengan KUR tidak bisa lah ya …?? Lalu pegawai membalas : tidak bisa ,kami hanya pegawai cuma menjalankan kan tugas dari atasan nya.” Ungkap pegawai.

Peraturan kementerian yang mengatur Kredit Usaha Rakyat (KUR) berlaku secara nasional dan seragam untuk seluruh lembaga penyalur resmi, baik bank milik pemerintah maupun bank swasta. Aturan utamanya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko)—sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM—yang didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara subsidi bunga. Bank swasta tidak memiliki aturan kementerian yang terpisah atau berbeda, melainkan wajib tunduk pada pedoman umum yang sama.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 adalah ketentuan resmi yang mengatur tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025 sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pokok-Pokok Pengaturan POJK 19/2025
  • Tujuan Utama: Memperluas permodalan, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendukung program pemerataan ekonomi nasional. 
  • Subjek Hukum: Berlaku bagi perbankan (Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat) serta Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).

Dalam kejadian ini,ibu WS meminta kementrian keuangan dan Otoritas jasa keuangan serta instansi pemerintah lainnya untuk menginvestigasi sistem manejement di bank mandiri cabang perdagangan kecamatan bandar ini,apakah memang benar mereka tidak lagi memperbolehkan/tidak memberikan  pinjaman KUR mikro UMKM untuk masyarakat,apakah benar peraturan itu ada…??” Ungkap ibu WS yang sangat merasa sangat kesal dan kecewa  atas peraturan pihak bank mandiri yang dijelaskan oleh pegawainya.

Saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp  kepada Salah satu CS  dengan maksud ingin berkomunikasi kepada kepala cabang mandiri perdagangan,apakah benar regulasi atau manejement pihak Bank mandiri tidak lagi memberikan  pinjaman KUR mikro atau UMKM,alhasil beliau enggan memberikan nomor kontak kepala cabang mandiri dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.

Sampai berita ini ditayangkan,awak media belum mendapatkan informasi terkait tidak adanya pinjaman KUR Mikro/UMKM dibank mandiri.

Walau demikian awak media akan terus mencari sumber informasi selanjutnya,apa penyebab bank mandiri tidak lagi memberikan  pinjaman UMKM dan KUR mikro dibawah Rp.50juta.(Tim/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!