Nainggolan Diduga Kuasai Bisnis Rokok Ilegal Di Kec.Bandar,Kanit Rekrim Polsek Bandar Huluan Bungkam Dikonfirmasi,Ada Apa…?

  • Bagikan

Nainggolan diduga  Kuasai Bisnis Rokok Ilegal Di Kec.Bandar,Kanit Rekrim Polsek Bandar Huluan Bungkam Dikonfirmasi,Ada Apa…?

PortalNewsSumut.com

Lebih dari 2 tahun menjalankan bisnis rokok ilegal di wilayah hukum Polsek bandar huluan,pria paruh baya bermarga Nainggolan tak tersentuh hukum.

Peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Polsek bandar huluan kini menjadi sorotan publik dan penggiat sosial kontrol.

Menurut informasi dari warga sekitar mengatakan.” Benar sekali bang,sangat marak sekali sekarang peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Polsek bandar huluan ini,diduga bandar tersebut memiliki beking oknum aparat penegak hukum,sehingga sibandar tidak tersentuh hukum.

Informasinya bisnis rokok ilegal ini dikuasai oleh pria paruh baya yang bermarga Nainggolan dan tinggal di simpang pelita Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kec.Bandar.

Beliau memiliki jaringan luas,hampir setiap hari para agen keluar dan masuk dikediaman si Nainggolan untuk membeli rokok ilegal dari rumahnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, si Nainggolan ini kerap menggunakan mobil kampas berwarna putih dengan nomor polisi BK.9048 FCF (tampak depan tidak terpasang plat no.pol).

Mobil tersebut diduga digunakan untuk antar dan jemput rokok ilegal.

Yang jadi pertanyaan…mengapa pihak Polsek bandar huluan diduga tidak mampu melakukan  penindakan terhadap bandar rokok ilegal yang dikuasai siNainggolan ini…? Apakah mereka diduga mendapatkan stabil..??

Kami meminta kepada Kepala beacukai dan Polda Sumut untuk melakukan investigasi terkait bisnis rokok ilegal yang dijalankan oleh Si Nainggolan ini.” Ungkap warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Sanksi pidana untuk rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan Hukum dan Sanksi (Pasal 54)Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal (polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan) diancam dengan hukuman:  Pidana penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Pidana denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, atau denda hingga Rp200 juta sampai Rp5 miliar tergantung berat ringannya pelanggaran.

Terkait bisnis rokok ilegal ini,awak media mencoba konfirmasi Kanit Reskrim Polsek bandar huluan Ipda Wira lewat pesan singkat WhatsApp pada tgl.10/10/2026 dengan mempertanyakan tindak lanjut rokok ilegal yang dijalankan oleh Bermarga Nainggolan,alhasil Kanit Reskrim Polsek bandar huluan tidak memberikan jawaban dan diduga bungkam.

Sampai berita ini ditayangkan,awak media belum mendapatkan hasil tindak lanjut dari pihak Polsek bandar huluan dan pihak Beacukai,walau demikian awak media akan terus berupaya mencari sumber informasi lainnya,terkait peredaran rokok ilegal yang dijalankan oleh pria paruh baya yang bermarga Nainggolan tersebut.(Tim/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *