Nainggolan Diduga Kuasai Bisnis Rokok Ilegal Di Kec.Bandar,APH Dan Beacukai Tutup Mata

  • Bagikan
Oplus_0

Aparat penegak hukum(APH) dan Beacukai Diduga seakan tutup mata atas maraknya bisnis peredaran rokok Ilegal di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan Kec.Bandar.

Hal ini disampaikan salah satu warga kec.bandar kepada awak media yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Kata warga.” Bisnis peredaran rokok Ilegal di wilayah kami ini bang sudah sangat marak dan bebas beroperasional

Informasi nya,pemasoknya bermarga Nainggolan yang tinggal di Simpang pelita Nagori kerasaaan Rejo.

Beliau disana mengontrak rumah salah satu warga dan tinggal bersama istrinya dalam memainkan bisnis Ilegal tersebut.

Hampir setiap hari para  agen keluar masuk dirumah si Nainggolan itu untuk memasarkan rokok ilegal keberbagai Kios.

Bisnis Ilegal ini sudah lebih dari 2 tahun dijalanan oleh Si Nainggolan dan tidak tersentuh hukum ataupun ditindak pihak Beacukai.

Tampak juga didepan rumahnya parkir satu unit mobil kanvas putih dengan nomor Polisi B 9048 FCF,Diduga mobil ini digunakan sebagai antar jemput barang rokok Ilegal tersebut

Bukan cuma kecamatan Bandar saja,seperti Kec.Pematang Bandar dan  luar kecamatan juga mereka sudah memiliki jaringan pelanggan.

Kami meminta kepada Aparat penegak hukum dan Pihak Beacukai untuk melakukan investigasi dan tindakan atas peredaran bisnis rokok Ilegal tersebut yang tinggal di Simpang Pelita Nagori Pematang  Kerasaan Rejo Kec.Bandar sesuai undang -undang yang berlaku.” Kata salah satu warga Kecamatan Bandar.

Bisnis dan peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur utamanya melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai) serta aturan pendukung lainnya seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 
Landasan Hukum dan Ketentuan Sanksi

  • Menawarkan atau Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai (Pasal 54 UU Cukai):
    Ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
     

  • Menimbun atau Menyimpan Rokok Ilegal (Pasal 56 UU Cukai):
    Sanksi pidana penjara dan denda serupa berlaku bagi pihak yang menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai dari tindak pidana.

  • Pemalsuan Pita Cukai (Pasal 55 UU Cukai):
    Pelaku pemalsuan atau pengedar pita cukai palsu/bekas diancam pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai.
     

  • Pengendalian Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024:
    Aturan ini memperketat pengawasan, termasuk larangan penjualan rokok eceran per batang untuk menekan peredaran.

Sampai berita ini ditayangkan,awak media portalnewssumut.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Beacukai terkait bisnis rokok Ilegal yang ada di Nagori Pematang  Kerasaan Rejo Kec.Bandar

Sementara saat awak media mencoba konfirmasi Pangulu Nagori Pem.Kerasaan Rejo lewat panggilan whatsap  Bapak Sidik Purnomo ,Terkait sejauh mana pihak pemerintah desa mengatahui bisnis Ilegal ini beroperasional,alhasil tidak ada jawaban dan terlihat tampilan .” Memanggil” tanda nomor kontak sudah tidak aktif lagi.

(Tim/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *