Mengaku Bernama Reza Koplak,Diduga Intimidasi Wartawan ,Polres Simalungun Diminta Sikat Peredaran Narkoba Di Kec.Pematang Bandar…!!!

  • Bagikan
Oplus_0

Mengaku Bernama Reza Koplak,Diduga Intimidasi Wartawan ,Polres Simalungun Diminta Sikat Peredaran Narkoba Di Kec.Pematang Bandar…!!!

PortalNews_Simalungun

Terkait pemberitaan peredaran narkoba yang ada di kecamatan Pematang bandar  yang telah viral dan menjadi sorotan publik,sampai hari belum juga tersentuh hukum dan masih bebas beroperasional melakukan aksinya.
Dalam hal ini,seorang oknum yang mengaku bernama Reza koplak warga kampung 4 kecamatan bandar kab.simalungun  diduga intimidasi wartawan pada hari minggu 31/05/2026 lewat panggilan WhatsApp.
Dari hasil pembicaraan awak media dengan oknum bernama Reza koplak,mengaku tida terima atas pemberitaan yang sudah dirilis sebelumnya terkait peredaran narkoba dengan mengatakan.” Saya tidak terima nama saya dibuat diberita itu,saya bernama Reza koplak,cuma saya yang bernama Reza koplak dikampung 4 Pematang bandar ini,saya akan melaporkan ini ,dasar bodoh kali kau(dengan nada yang mengancam dan menakut-nakuti wartawan)” kata oknum yang mengaku Reza koplak
Saat awak media portalnewsSumut.com mempertanyakan.” Kalau benar kamu bernama Reza koplak coba kirimkan KTP mu,apakah memang tertulis disana Reza koplak  dan apa kegiatanmu sehari-hari dan mengapa kamu marah-marah seakan cacing kepanasan terkait berita tersebut…?? Alhasil oknum yang mengaku Reza koplak tersebut tidak memberikan Foto Indentitasnya dan diduga ketakutan akibat berita yang sudah beredar dengan judul.”https://portalnewssumut.com/peredaran-narkoba-di-lingkungan-polsek-bandar-huluan-kini-marajalelaputra-alias-bontot-dan-reza-alias-koplak-tak-tersentuh-hukum/
Kebebasan pers di Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melindungi pers dari tindakan penyensoran atau pembredelan, serta mengatur hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Awak media meminta atas kejadian dugaan intimidasi dan menghalang-halangi tugas jurnalis ini ,piha APH melakukan tindak tegas serta memberantas peredaran narkoba jaringan Reza alias koplak yang ada di kec.pematang bandar serta menginvestigasi oknum yang mengaku bernama Reza koplak yang seakan menghalangi tugas jurnalis dan membungkam wartawan.
Menurut salah satu informan yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan jaringan Bandar narkoba Reza alias koplak ini memiliki jaringan luas di kecamatan Pematang bandar seperti  Bayu, Bejo, Rama Danu alias ngoweh, ampeng. Sm yg di titi besi lupa sy nama nya Bang, di Bah gunung ad Darul.” Kata informan lewat pesan singkat WhatsApp
Terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oknum yang mengaku bernama Reza koplak ,pihak Polsek perdagangan bapak Iptu Patar Banjarnahor mengatakan.” Akan kami tindak lanjutin.” Tulis Kapolsek perdagangan  pada hari Minggu tgl.31/05/2026
Kemudian awak media portalnewssumut.com juga sudah memberikan nomor WhatsApp serta rekaman pembicaraan awak media dengan oknum yang mengaku bernama Reza koplak kepada Kapolsek perdagangan .(Tim/Red)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!