Proyek Revitalisasi Di SD 091630 Diduga Telah Memakan Korban siswa Kelas 5 ,Kinerja Korwil Dan Dinas Pendidikan Dipertanyakan..!!
PortalNewsSumut.com
Proyek Revitalisasi dengan anggaran Rp.1,153 M di SD 091630 di Nagori Pematang Kerasaan kini menjadi sorotan masyarakat sekitar dan orang tua siswa.
Pasalnya kegiatan proyek ini Diduga Telah Memakan korban seorang anak Sekolah Dasar(SD) kelas 5 terkena paku bekas bahan material proyek Revitalisasi.
Pantauan awak media dilapangan pada hari senin tgl.24/08/2026 terlihat bahan material bekas bangunan sekolah berserakan di lapangan sekolah,seng bekas,papan bekas serta paku banyak terlihat terpampang dilapangan yang nempel di kayu bekas.
Menurut keterangan dari salah satu wali(opungnya) korban yang terkena paku mengatakan.” Pada hari Jumat lalu cucunya terkena paku yang tertancap dikayu bekas material proyek dilapangan sekolah.
Lanjut nya.” Saat kejadian korban sudah memberitahukan kepada guru,alhasil si anak disuruh pulang dan tanpa dilakukan pengobatan serta tidak diantar pulang.
Dengan posisi berdarah dan kesakitan cucu saya pulang ke rumah jalan kaki dengan menempuh perjalanan lebih kurang 1 KM,saya selaku opungnya sangat kecewa atas kejadian ini ,pihak sekolah tidak ada peduli dan bertanggung jawab begitu juga pihak Pemborong proyek tersebut.
Kini cucu saya,saya obat kan dengan biaya sendiri karena kakinya yang terkena paku sudah mulai bernanah dan demam tinggi ke pelayan kesehatan dekat rumah kami.” Kata opung korban
Terkait kejadian ini,awak media menilai kurang nya pengawasan Korwil kec.bandar,kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan pemkab Simalungun.
Yang mana barang bekas proyek Revitalisasi bebas berserakan di lapangan sekolah ,sehingga sangat mengancam keselamatan para pelajar sekolah dasar.
SN salah satu orang tua siswa mengatakan.”kami juga kecewa atas kegiatan proyek Revitalisasi ini,yang mana pihak sekolah dan Pemborong seakan masa bodoh atas barang bekas yang berserakan di lapangan sekolah,baik paku,seng bekas ,papan dan lain-lain,hal ini sangat membahayakan para anak sekolah dan mengancam keselamatan siswa serta sudah mengganggu proses ajar-mengajar karena posisi barang tersebut tepat didepan kelas dan lapangan.
Kami meminta kepada bupati Simalungun untuk menindak tegas kejadian ini,memanggil kepala sekolah,Korwil ,untuk bertanggung jawab atas keadaan situasi di sekolah serta mengevaluasi kinerja mereka ,kami tidak mau ada korban lagi ,apa lagi sudah ada salah satu siswa yang sudah menjadi korban.
Seharusnya mereka bisa donk mengingat kan pihak Pemborong untuk lebih menjaga keamanan dan kenyamanan anak-anak sekolah yang sedang menjalan proses belajar dikelas.” Ungkap SN
Warga sekitar dan awak media juga meminta kepada instansi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemborong proyek Revitalisasi ini ,yang mana Diduga Telah gagal dalam melindungi resiko yang akan terjadi disekitar,mereka seakan hanya memikirkan target dan untung secara pribadi.
Pasal 360 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau luka-luka yang menghalangi pekerjaan.
Pihak Pemborong diminta dalam kejadian ini harus bertanggung jawab sepenuhnya karena Diduga sudah lalai meletakkan barang bekas sembarangan ,sehingga memakan satu korban anak sekolah Dasar kelas 5 pada hari Jumat yang lalu” Ungkap warga sekitar.
Sampai berita ini ditayangkan,awak media belum berhasil mengkonfirnasi pihak Pemborong proyek Revitalisasi dengan sama Rp.1.1M,Terkait Diduga kelalaian kinerja mereka dan bahkan sudah memakan korban anak sekolah Dasar kelas 5.,baik pertanggungjawaban kepada korban maupun SOP tentang keselamatan kerja. (Tim/Red)
