Aliansi Wartawan Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Ancaman Terhadap Jurnalis

  • Bagikan

Aliansi Wartawan Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Ancaman terhadap Jurnalis

PortalNews_MEDAN – Dugaan pengancaman bunuh terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum asisten kepala perkebunan Mayang PTPN IV Regional II kini memasuki babak baru. Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (12/10/2026).

Aksi damai tersebut dipimpin oleh Tumbur Panjaitan, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, dan diikuti oleh para wartawan dari berbagai media cetak maupun daring yang beroperasi di wilayah Siantar‑Simalungun. Selama berlangsungnya kegiatan, para peserta tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara tertib kepada pihak kepolisian.

Sebagai orator dalam aksi tersebut, Hasudungan Purba menyampaikan tuntutan utama kepada Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H. Ia meminta pimpinan kepolisian untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K. yang dinilai lamban dalam menangani pengaduan terkait kasus ini.

“Wartawan adalah pilar ke‑empat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Hasudungan Purba di depan massa aksi. Ia juga menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Panuturan Marpaung, oknum asisten kepala perkebunan Mayang yang menjadi sasaran pengaduan.

Ia menegaskan, pengaduan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut sudah dilayangkan ke Polres Simalungun sejak tanggal 11 Juni 2026. Hingga saat ini, pihak wartawan belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai dari penyidik setempat.

“Kami berharap pengaduan yang sudah kami sampaikan pada bulan Juni lalu segera ditindaklanjuti dan segera diperiksa secara mendalam,” tegas Hasudungan Purba dengan nada tegas.

Sementara itu, Antoni Siallagan, salah satu wartawan yang menerima ancaman bunuh dalam kasus ini, menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia menyampaikan bahwa Panuturan Marpaung tersulut emosi dan langsung mengancam nyawanya terkait berita yang telah ia tulis dan terbitkan.

Antoni menjelaskan bahwa ketika berhadapan dengan pihak terkait, ia sudah menjelaskan aturan jurnalistik yang berlaku. Ia juga telah mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan, tersedia jalur resmi untuk menyampaikan keberatan.

“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus kami patuhi. Dan kalau tidak terima terkait pemberitaan, silahkan menggunakan hak jawab yang sudah diatur peraturan,” jelas Antoni Siallagan kepada pihak kepolisian dan peserta aksi.

Pihak Polda Sumatera Utara yang menerima aspirasi para peserta aksi diwakili oleh AKP Daulay, Pengawas Piket Reserse Kriminal. Ia menyampaikan penjelasan terkait jalur pengaduan yang dapat ditempuh oleh para wartawan jika merasa tidak puas dengan kinerja penyidik di tingkat Polres Simalungun.

AKP Daulay menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Itwasda atau Propam Polda Sumatera Utara apabila menemukan indikasi kelambatan, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Selain itu, para pengadu juga dapat memohon gelar perkara khusus melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumut.

“Hari ini juga jika kawan‑kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen‑dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” ucap AKP Daulay secara santun di hadapan para peserta aksi.

Para peserta aksi berharap kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan tidak ada lagi ancaman terhadap pekerja jurnalis di wilayah Sumatera Utara.(Tim/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *