OTT DI SAMOSIR: UANG BERPINDAH TANGAN, ADA PEMBERI, ADA PENERIMA,BAKUMKU : ” JANGAN BERHENTI PADA EMPAT ORANG YANG DIAMANKAN”
PortalNewsSumut.com
Kasus yang disebut-sebut viral sebagai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang dikaitkan dengan oknum wartawan dan LSM di wilayah hukum Samosir memantik perhatian publik.
Peristiwa tersebut kini tidak hanya menjadi sorotan terkait pihak yang diamankan, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai konstruksi hukum atas transaksi yang terjadi. apakah berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, atau terdapat persoalan lain yang menjadi latar belakang transaksi tersebut?
Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara utuh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga menerima uang.
“Jangan hanya melihat siapa yang menerima. Penyidik juga harus mengungkap siapa yang memberikan, untuk apa diberikan, bagaimana transaksi itu bermula, dan apa kepentingan yang hendak dicapai. Kalau memang ada tindak pidana, seluruh rangkaian peristiwanya harus dibongkar dan pihak pihak yang terlibat harus turut serta dalam tindak pidana tersebut,” tegas Dapot, Kamis (17/9/2026).
*ADA PEMBERI DAN ADA PENERIMA, LALU APA TUJUAN TRANSAKSINYA?*
Dapot menilai, keberadaan pemberi dan penerima dalam suatu transaksi merupakan fakta yang harus didalami, tetapi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pemerasan maupun suap tanpa menguji seluruh unsur pidananya.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap siapa yang memiliki inisiatif, apa yang diminta, apa yang dijanjikan, apakah terdapat ancaman atau tekanan, serta kepentingan apa yang berada di balik pemberian uang tersebut.
“Kalau seseorang meminta uang dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, tentu konstruksinya harus diuji sebagai dugaan pemerasan. Tetapi kalau uang diberikan secara aktif oleh pihak tertentu untuk memengaruhi suatu tindakan atau mengamankan kepentingan tertentu, maka penyidik juga harus menguji apakah terdapat unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan suap apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi,” ujarnya.
Dapot menekankan, label terhadap suatu perkara tidak boleh ditentukan hanya dari posisi seseorang sebagai penerima uang.
*JANGAN SAMPAI “KORBAN PEMERASAN” MENJADI AKHIR PEMERIKSAAN*
Menurut Dapot, apabila pihak pemberi uang mengaku sebagai korban pemerasan, penyidik tetap perlu menggali fakta mengenai asal-usul, tujuan, dan motif pemberian uang tersebut.
“Kita tentu tidak boleh membalikkan keadaan dan menuduh pemberi sebagai pelaku tanpa bukti. Tetapi sebaliknya, jangan pula status sebagai pemberi kemudian otomatis menjadikannya korban tanpa menguji seluruh rangkaian transaksi,” kata Dapot.
Ia meminta penyidik memeriksa komunikasi sebelum transaksi, pertemuan para pihak, permintaan atau kesepakatan yang terjadi, serta hubungan transaksi dengan persoalan yang sedang dipersoalkan.
Siapa yang memulai? Siapa yang menawarkan? Siapa yang meminta? Untuk apa uang diberikan? Apa yang akan dilakukan setelah uang diterima?
Menurut BAKUMKU, pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi hukum yang objektif.
*JIKA ADA DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN NEGARA, BONGKAR SAMPAI AKAR.*
BAKUMKU juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan apabila transaksi tersebut ternyata berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek, pekerjaan, pengelolaan anggaran, atau keuangan negara.
Dapot mengatakan, apabila terdapat informasi atau alat bukti mengenai dugaan penyimpangan tersebut, maka substansi persoalannya harus diperiksa secara terpisah dan menyeluruh.
“Jangan sampai persoalan utamanya justru hilang karena perhatian publik hanya tertuju pada uang yang berpindah tangan. Kalau ada dugaan penyimpangan proyek atau keuangan negara, telusuri proyeknya, periksa dokumennya, periksa pihak yang mempunyai kewenangan, dan telusuri aliran uangnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kemudian ditemukan hubungan antara pemberian uang dengan upaya memengaruhi kewenangan atau tindakan seseorang dalam kapasitas tertentu, maka fakta tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Sebaliknya, apabila yang terbukti adalah adanya tekanan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, konstruksi pemerasan harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsurnya.
*BAKUMKU: HUKUM HARUS MELIHAT DUA SISI*
Dapot menegaskan bahwa BAKUMKU tidak membela pihak tertentu.
Menurutnya, apabila empat orang yang diamankan tersebut nantinya terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Namun, pemeriksaan juga harus mencakup pihak lain yang mempunyai keterkaitan langsung dengan transaksi tersebut apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
“Kami tidak sedang membela wartawan, LSM, pemberi ataupun penerima. Kami meminta hukum bekerja secara utuh. Kalau penerima terbukti melakukan pemerasan, proses sesuai hukum. Kalau pemberi ternyata mempunyai maksud pidana dan unsur-unsurnya terbukti, proses juga sesuai hukum. Jangan tebang pilih,” ujar Dapot.
Menurutnya, penegakan hukum harus berorientasi pada fakta, alat bukti, hubungan sebab-akibat, serta unsur tindak pidana, bukan sekadar pada siapa yang tertangkap tangan dalam suatu transaksi.
*ISU VIRAL AKAN DIJADIKAN BAHAN STUDI HUKUM*
BAKUMKU menyatakan akan menjadikan perkara tersebut sebagai bahan kajian untuk melihat bagaimana konstruksi hukum terhadap transaksi yang melibatkan pihak media, LSM, maupun pihak-pihak lain.
Dapot berharap penyidik memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang relevan sehingga perkara dapat terang secara menyeluruh.
“Jangan berhenti pada siapa yang tertangkap. Bongkar siapa yang memberi, siapa yang menerima, apa yang diminta, apa yang dijanjikan, apa motifnya, dan persoalan apa yang melatarbelakanginya. Di situlah konstruksi hukumnya harus ditemukan,” pungkas Dapot.
BAKUMKU dan Rekan Rekan akan berkoordinasi dan silaturahmi dengan pihak pihak yang terkait di wilayah hukum tersebut agar persoalan hukum yang serupa tidak menjadi bola liar kedepannya.
(Red/Tim)








