Asap Hitam Milik PT.Prima Sauhur Lestari Diduga Cemari Lingkungan Sekitar,Dinas Lingkungan Hidup Diminta Tindak Tegas ..!!!
PortalNewsSumut.com
PT.Prima Sauhur Lestari Diduga buat ulah lagi,seakan tidak perduli dengan lingkungan sekitar setelah dianggap suara bising yang mengganggu ketenangan warga dimalam hari,kini asam hitam yang tersebar di daerah pemukiman warga diduga akibatkan polusi udara.
Pantauan awak media pada hari kamis tgl.30/07/2026 sekira pukul 18.18 wib terlihat asap hitam menyelimuti langit hingga mengenai pemukiman warga.
Menurut salah satu warga bapak PT kepada awak media mengatakan.” Kami sangat tidak terima atas kejadian ini Lae,sebelumnya kami juga sudah sampaikan sama pemerintah desa terkait suara bising yang berdengung hampir tiap malam dan subuh yang keluar dari Pabrik PKS Milik PT.Prima sauhur Lestari ini.
Lanjut warga .” Tidur pun kami tidak tenang akibat suara bising ini ,apalagi anak2 kami serta para lansia yang sedang istirahat sudah terganggu,tambah lagi asap hitam yang dikeluarkan dari cerobong pabrik sudah sangat mengganggu kesehatan kami dan mencemari lingkungan warga sekitar.
Kami meminta kepada Dinas lingkungan hidup,dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kejadian ini,pihak perusahan diduga seakan tidak perduli dengan lingkungan sekitar.” Ungkap bapak PT.
Saat dikonfirmasi kepada Menejer PT.Prima Sauhur Lestari bapak F.Kanik dan Humas Bapak F.Sitompul lewat panggilan WhatsApp dan pesan singkat,alhasil tidak ada tanggapan dan bahkan sudah memblokir nomor awak media.
Aturan utama mengenai pencemaran lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sampai berita ini ditayangkan,awak media portalnewssumut.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak menejement perusahan dan tindakan dari pihak instansi pemerintah.(Tim/Red)








