Proses Tender Proyek Jalan di Pematangsiantar Disorot, Muncul Dugaan Penyimpangan Prosedur
PortalNews_P.Siantar
Proses evaluasi dokumen penawaran dan penetapan pemenang tender pada paket pekerjaan pembangunan Outer Ring Road STA 14+850 s/d 15+315 (Kode Lelang 10122532000) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar menuai sorotan.
Dugaan adanya indikasi penyimpangan prosedur hingga potensi tindak pidana korupsi mencuat setelah ditemukannya beberapa hal yang janggal.
Dalam proses evaluasi, salah satu peserta tender yakni CV Bukit Batu Arang dinyatakan gugur dengan dua alasan utama, yakni terkait kelengkapan dokumen perjanjian sewa alat Total Station dan bukti kepemilikan alat Asphalt Mixing Plant (AMP) dari pihak penyedia sewa. Namun, hal tersebut tidak substansial dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan.
Berdasarkan fakta yang disampaikan, dokumen perjanjian sewa alat telah memuat informasi penting termasuk alamat pihak pemberi sewa. Selain itu, tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam dokumen tender yang mensyaratkan lampiran identitas pemberi sewa sebagai syarat administratif. Artinya apabila terdapat keraguan, seharusnya Pokja melakukan klarifikasi sebagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan.
Terkait kepemilikan alat AMP, CV Bukit Batu Arang juga telah melampirkan akta jual beli yang sah dan dibuat oleh notaris terdaftar, yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian. Dalam dokumen pengadaan, disebutkan bahwa akta jual beli atau perjanjian jual beli merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan peralatan, tanpa mensyaratkan adanya bukti pelunasan secara terpisah.
Lebih lanjut, Hal ini telah membuktikan bahwa pengguguran tersebut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021, termasuk prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bahkan, dalam proses tender tersebut, peserta yang digugurkan diketahui mengajukan penawaran terendah sebesar Rp5,59 miliar dari total pagu Rp6,99 miliar.
Mengacu pada Pasal 51 Perpres 12 Tahun 2021, penetapan pemenang harus mempertimbangkan kesesuaian administrasi, teknis, dan harga secara objektif. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan prosedur, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian serius.
Atas dasar tersebut, laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, khususnya kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini Publik pun menantikan transparansi dan akuntabilitas dari proses penanganan kasus ini, mengingat proyek infrastruktur memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta perlunya pengawasan ketat guna mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.
Sampai berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PUTR Kota P.Siantar.
(Tim/Red)
