Pangulu Nagori Mariah Bandar Kec.Pematang Bandar Diduga Jadi Humas Tempat Hiburan Malam,Kadis DPMPN Dikonfirmasi Bungkam..!!
PortalNewsSumut.com
Pangulu Nagori Mariah Bandar kec.Penatang Bandar Kab.Simalungun kini menjadi sorotan publik dan penggiat sosial kontrol,pasalnya Pangulu/kepala desa ini Diduga double job sebagai Hubungan Masyarakat(Humas) di salah satu tempat hiburan malam(THM) Perdagangan.
Hal ini di tegas kan saat Kepala desa Mariah Bandar turut hadir di ruangan Harungguan Kantor Camat Bandar pada hari rabu tgl.30/09/2026 lalu.
Dalam keterangan yang didapat oleh awak media saat mendengarkan arahan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat didepan Forkompimca,beliau mengakui bahwa Humas dari Tempat Hiburan Malam(THM) JW78 yang berada di jalan Regu belakang terminal baru kota perdagangan kec.bandar.
Hal ini kini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan para sosial kontrol yang mana Diduga Oknum Pangulu yang bernama Maralo Simanjuntak double job sebagai Humas THM.
Tindakan seorang oknum Pangulu (Kepala Desa) aktif yang merangkap jabatan sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) di dunia hiburan malam secara hukum dan etika sama sekali tidak dibenarkan.
Berikut adalah dasar hukum dan alasan mengapa hal tersebut melanggar aturan:
1. Pelanggaran UU Desa tentang Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024), Kepala Desa/Pangulu dilarang keras merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai pejabat publik, Pangulu diwajibkan untuk bekerja penuh waktu demi melayani masyarakat. Menjadi Humas di perusahaan swasta—terlebih di industri hiburan malam—menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata antara tugas negara dan kepentingan bisnis luar.
2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan dan Etika
Seorang Pangulu adalah pemimpin formal sekaligus tokoh masyarakat yang wajib menjadi panutan moral bagi warga desa yang dipimpinnya. Dunia hiburan malam sering kali bersinggungan dengan hal-hal sensitif (seperti perizinan operasional, gangguan ketertiban umum, hingga peredaran minuman beralkohol).
Jika seorang Pangulu menjadi Humas di tempat tersebut, ia rentan menyalahgunakan wewenang (abuse of power) demi melindungi kepentingan tempat hiburan malam tersebut, yang berpotensi merugikan ketenteraman warga desa sendiri.
3. Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Apabila seorang Pangulu terbukti melakukan rangkap jabatan dan melanggar kode etik, peraturan perundang-undangan menyediakan sanksi bertahap sesuai Pasal 30 UU Desa, yaitu:
• Teguran lisan atau tertulis oleh Bupati/Wali Kota.
• Pemberhentian sementara jika teguran tidak diindahkan.
• Pemberhentian tetap (definitif) dari jabatan Pangulu jika pelanggaran dinilai berat atau merugikan integritas pemerintahan desa.
Terkait kejadian ini ,awak media portalnewssumut.com mencoba mengkonfirnasi kepala dinas DPMPN Bapak Elyanto Purba lewat pesan singkat WhatsApp,dengan mempertanyakan : apakah dibenarkan Oknum kepada desa double job sebagai Humas di Tempat Hiburan Malam dan apa tanggapan serta tindakan Bapak Kadis .” Tulis awak media pada hari Kamis tgl 01/10/2026 sekitar pukul 10.31 WIB.
Alhasil kepala dinas DPMPN Bapak Elyanto Purba tidak ada tanggapan dan Diduga Bungkam.
Awak media dan para penggiat sosial kontrol serta elemen masyarakat meminta Bupati Kab.Simalungun,Inspektorat dan Kadis DPMPN menindak lanjutin kejadian ini ,yang mana Diduga Oknum kepala desa Nagori Mariah Bandar double job sebagai Humas Tempat hiburan malam di JW78.” Ungkap Para penggiat sosial kontrol dan Element masyarakat.(Tim/Red)
